Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Unsur Pidana Kematian 2 Mahasiswa, Wakil Rektor UIN Malang Pasrah

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |02:43 WIB
Ada Unsur Pidana Kematian 2 Mahasiswa, Wakil Rektor UIN Malang Pasrah
Wakil Rektor UIN Malang Isroqunnajah (Foto : Okezone.com/Aviristia)
A
A
A

BATU – Buntut dua meninggalnya mahasiswa UIN Malang saat diklat UKM Pagar Nusa, pihak kampus memberi tindakan tegas berupa sanksi akademik hingga pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pagar Nusa telah menanti.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Isroqunnajah menyatakan, pihaknya telah mengambil tindakan dengan menggelar rapat internal pasca adanya kejadian tewasnya dua mahasiswa saat diklat UKM Pagar Nusa. Dari hasil rapat yang dilakukan dengan jajaran Wakil Dekan III seluruh fakultas merekomendasikan tiga hal.

“Saya pasrah atas apa yang ditemukan oleh pihak kepolisian, karena itu bukan kewenangan kami. Dan kami berharap memang yang terbaik bagi kita semua,” ungkap Isroqunnajah saat berada di Mapolres Batu, Sabtu sore (13/3/2021).

Isroqunnajah menambahkan, dua rekomendasi lain berupa rekomendasi pembubaran UKM Pagar Nusa yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan ekstra mahasiswa di UIN Malang.

“Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan, hanya belum kita formalkan laporan kepada pimpinan (Rektor UIN Malang) dalam hal ini rektor, bahwa karena kami punya pedoman kemahasiswaan, jadi butir-butir yang ada di dalam pedoman itu, cukup sudah bagi kami organisasi atau UKM unit kegiatan mahasiswa Pagar Nusa kita bubarkan,” tuturnya.

Baca Juga : Mahasiswa Tewas saat Diklat, Keluarga Sebut Hidung & Telinga Korban Keluarkan Darah

Menurut Gus Is, sapaan akrabnya, pembubaran ini didasari pada dokumen buku pedoman mahasiswa UIN Malang, yang mengatur pembubaran UKM bilamana dianggap mengancam keselamatan jiwa.

“Dokumen kemahasiswaan dan ada yang mengatur tentang pendaftaran pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah, organisasi intra kampus kita sebut omnik. Dan ada di pasal bab pembubaran itu ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa. Jadi itu yang kita pakai,” jelas Gus Is kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement