Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kerahkan 658 Personel Amankan Sidang Perdana Habib Rizieq

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |16:17 WIB
Polri Kerahkan 658 Personel Amankan Sidang Perdana Habib Rizieq
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Humas Polri)
A
A
A

Berkas perkara yang dilimpahkan pun meliputi dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga:  Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement