TANGERANG - Polisi membebaskan RA (19), tersangka yang menyayat leher seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (22/2/2021). Tersangka dibebaskan dengan alasan menderita gangguan jiwa berat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka dipastikan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol, selama 15 hari. Hasilnya menyatakan bahwa tersangka membutuhkan perawatan khusus.
"Divisum et repertum psikitarium, hasilnya tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ucap Alexander, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sering Pukuli Orang Tua, Pemuda Ini Hidupnya Memprihatinkan
Alasan tersebut membuat polisi akhirnya membebaskan tersangka dari jerat hukum. Tersangka dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara ini.