Baca juga: Biayai Adik Sekolah, Penjual Kebab Nyambi Jadi Kurir Sabu
"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi antik menumbing 2021 yang digelar Polres Bangka Selatan sejak 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (07/03/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 24 paket sabu seberat 11,27 gram," katanya Senin (15/03/2021).
IRT tersebut bersama suaminya, kata dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.
(Awaludin)