Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Benur, Pejabat KKP Dikonfirmasi soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |16:15 WIB
Sidang Suap Benur, Pejabat KKP Dikonfirmasi soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii
Sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga : Edhy Prabowo dan Istrinya Bakal Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benih Lobster

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement