Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |06:04 WIB
Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kondisi ini seringkali membuat si anak malah tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah.

“Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” katanya dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement