Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |06:04 WIB
Anak Lahir di Luar Nikah Tetap Berhak Miliki Akta Kelahiran
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

“Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Baca Juga : Viral! Motor Berplat Nomor RI 1, Pengendara Pakai Helm Tabung Gas

Zudan menyebut bahwa untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut.

“Di dalam akte kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement