Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di PT DI Dititipkan ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |14:23 WIB
 Segera Disidang, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di PT DI Dititipkan ke Lapas Sukamiskin
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS); Mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); serta Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement