Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejoli Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Hasilkan Rp19 Juta Selama Produksi

Haryudi , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:05 WIB
 Sejoli Pemeran Video Syur di Hotel Bogor Hasilkan Rp19 Juta Selama Produksi
Polisi saat jumpa pers pasangan video porno di Hotel Bogor (foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

BOGOR – Tim gabungan Cyber Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil menangkap pembuat sekaligus pemeran video mesum pasangan sejoli, yang merekam di adegannya di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

Dihadapan petugas, RTM dan PVT mengaku selama memproduksi video mesum sudah menghasilkan Rp19,5 juta dari situs dewasa Pornhub.

Sejoli kumbul kebo itu sengaja menggunakan nama akun samaran Felly Angelista di Pornhub agar tidak diketahui identitas aslinya.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Pemeran Adegan Syur di Bogor Produksi 26 Video Porno

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Edri Adrimulan Chaniago menjelaskan tersangka RTM dan PVT yang membuat video mesum di salah satu hotel di Kabupaten Bogor itu ditangkap di sebuah indekost di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 18 Maret 2021 malam.

"Para pelaku adalah sepasang kekasih yang bukan suami istri. Keduanya sudah memproduksi sekitar 26 video porno di situs porno, Pornhub. Mereka sudah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020,” katanya, Jumat (19/3/202)

Baca juga:   Sejoli Pemeran Video Porno di Bogor Pasangan Kekasih, Rekam Aksi Asusila untuk Dijual

Lebih lanjut, Kombes Edri menjelaskan keduanya mengaku dalam memproduksi video porno ini dan menyebarluaskan tujuannya murni hanya karena ekonomi, lantaran tak punya pekerjaan.

Akhirnya mereka membuat konten porno dan diposting ke situs dewasa. Dari penangkapan dua sejoli ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan di video viralnya, jam tangan, alat-alat rekam video dan pendukungnya, satu member akun Pornhub dengan nama Felly Angelista.

 

“Selama ini mereka sudah meraup uang dari situs porno itu sebesar 19,5 juta rupiah,” jelasnya.

Edri memastikan jika tidak ada lagi yang terlibat dalam produksi film porno yang dibuat dua sejoli ini. Mereka, kata Edri, hanya berdua dalam memproduksi video pornonya.

“Kita kenakan undang-undang pornografi dan undang-undang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 6 miliar,” tutup Edri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement