JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru saja selesai ngopi bareng Manko Polhukam Mahfud MD di Kopi Jhony, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah Undang-Undang ITE dari pidana ke Perdata. Surat permohonan pengapusan itu diungkapkan melalui akun instagramnya, @hotmanparisofficial.
“Usulan kopi joni ke Pemerintah Indonesia agar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata,” katanya dalam keterangannya.
Baca juga: Hotman Paris Bertemu Mentan, Ini yang Dibahas
Dalam usulan itu, Hotman Paris menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua serta Wakil Komisi III DPR RI.