“Nantinya, dalam melaksanakan karantina, PMI akan melaksanakan Swab PCR ulang, apabila hasilnya negatif bisa kembali, namun apabila positif maka akan dikarantina selama 5 hari lagi,” jelasnya.
Dansatgas menambahkan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas akan terus bersinergi dan bekerjasama dengan instansi terkait yaitu Kodim 1204/Sgu, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Puskesmas Entikong, Polsek Entikong, Dinas Perhubungan Entikong, untuk mengawasi, memantau dan memeriksa setiap PMI yang kembali, baik melalui jalur ilegal maupun resmi PLBN.
“Pengawasan terhadap PMI ini, dilakukan atas petunjuk dari Komando Atas dalam upaya membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.