Baca Juga : Bertengkar, Suami Ajak Temannya Lindas Sang Istri dengan Dump Truk
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menuding korban telah beberapa kali menyelingkuhi istrinya. "Kita kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Oka.
Baca Juga : Buron 25 Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap di Hutan Rodi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.