JAKARTA - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (22/3/2021). Sidang nantinya beragendakan mendengar replik dari Jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra.
Dalam pleidoinya, berharap divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika ia benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Djoko Tjandra: Jika Benar Saya Penjahat, Maka Hukumlah
Djoko Tjandra mengaku menyesal atas kejadian yang menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa keinginannya untuk pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.