"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!
Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya. Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
(Arief Setyadi )