Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Juliari Batubara Akui Serahkan SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |21:17 WIB
Juliari Batubara Akui Serahkan SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal
Juliari P Batubara. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura untuk Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kendal, Akhmat Suyuti. Juliari menyerahkan uang itu lewat staf ahlinya, Kukuh Ariwibowo.

Juliari Peter Batubara mengakui hal itu saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh. Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapur dolar ya itu. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," kata Juliari secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mengonfirmasi Juliari ihwal sosok Akhmat Suyuti. Akhmat Suyuti dan Juliari Peter Batubara merupakan sama-sama kader PDI-Perjuangan.

"Kenal sama Akhmat Suyuti ketua DPC Kendal?" tanya salah seorang Jaksa kepada Juliari

"Kenal Pak," jawab Juliari.

Juliari berdalih uang yang diberikan untuk Akhmat Suyuti saat kunjungan ke Kendal dan Semarang itu berasal dari dana pribadinya. Duit itu, diakui Juliari, dipergunakan untuk dana operasional PDIP.

Sebelumnya, Kukuh Ariwibowo juga sempat mengakui dititipkan amplop berisi uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada Akhmat Suyuti. Hal itu diakui Kukuh saat bersaksi dalam persidangan ini.

"Jadi dua minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu dua minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.

Kukuh mengaku tidak mengetahui maksud pernyataan titipan Juliari tersebut. Ia baru mengetahui yang dimaksud Juliari satu hari sebelum berangkat ke Semarang. Saat itu, kata Kukuh, dirinya diminta untuk mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.

Baca Juga : Saksi Akui Pernah Dititipkan Amplop oleh Juliari untuk Ketua DPC PDIP Kendal

"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement