JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil diduga milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Mobil itu disita karena diduga dibeli dari hasil suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyitaan itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa seorang pengacara, Robinson Paul Tarru dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 19 Maret 2021. Belum diketahui dengan pasti hubungan Robinson Paul Tarru dengan Andreau Misanta Pribadi.
"Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka AMP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: KPK Turut Periksa Politikus Partai Gerindra Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).