Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |01:44 WIB
KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina. 

Penyitaan dokumen tersebut terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar, diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. 

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di antaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3). 

Habrin Yake dan Rina juga diperiksa hari ini sebagai  saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan Senin (22/3). 

Baca juga: Jaksa Dalami Pengakuan Juliari soal Aliran Uang untuk Pedangdut Cita Citata

Selain keduanya, KPK hari ini sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen/mantan Staf Khusus Menteri Keluatan dan Perikana Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta Setiawan Sudrajat. 

Namun, Setiawan dan Niftah berhalangan hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus ini. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster. 

Alasan penyitaan duit tersebut karena, tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca juga: KPK Sita Mobil Eks Stafsus Edhy Prabowo Diduga Hasil Suap Ekspor Benur

Kemudian Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi dari masing-masing Eksportir yang dapat izin tersebut.

Saat ini tim penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 115 orang saksi dalam perkara ini. Sedangkan dengan aset yang telah dilakukan penyitaan aset lain dalam kelompok barang mewah kemudian ada juga elektronik ada juga kendaraan uang cash juga ada perhiasan dna properti 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement