Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |01:44 WIB
KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Keseluruhan nilai yang telah dilakukan penyitaan sebelum Rp 52,3 miliar adalah kurang lebih Rp 37,6 miliar," ungkap Ali. 

KPK telah menetapkan mantan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT). 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement