Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |13:35 WIB
ETLE Diterapkan Nasional, Kendaraan Pelat Luar Kota Kini Bisa Ditilang
ETLE (Dok Ist)
A
A
A

JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diluncurkan secara nasional pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik itu dimaksudkan agar pengendara dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018. Namun, penerapan ETLE nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi lebih mudah.

“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berpelat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual. Saat ini apabila ada pelanggar dari luar daerah, langsung bisa dikonfirmasi karena ada aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE," ujar Fahri dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa (23/3/2021).

Baca Juga : Mobil INCAR Bisa Deteksi Pengemudi yang Tidak Punya SIM

Dengan begitu, ia melanjutkan, surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. "Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” ucapnya.

Fahri juga menyebut, dari segi teknologi kamera, ada beberapa penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran.

“Awalnya kamera-kamera ini hanya bisa mendeteksi lima pelanggaran. Sekarang kamera-kamera ini mampu mendeteksi hingga sepuluh pelanggaran. Contohnya seperti mendeteksi over passenger (kelebihan penumpang) dalam kendaraan seperti untuk motor yang berboncengan lebih dari dua orang, mendeteksi kelebihan beban pada kendaraan, mendeteksi masuk ke jalur busway, mendeteksi speed limit, serta mendeteksi penggunaan helm,” kata Fahri

Ia menegaskan, tilang elektronik ini tidak hanya dipasang pada jalur protokol dan arteri, tapi juga di jalur busway dan tol.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono menyebut, penerapan ETLE nasional ini berperan besar dalam membangun Society 5.0

“Society 5.0 adalah istilah untuk mengajarkan masyarakat peduli dan sadar mengikuti teknologi IT sebagai backbone. Jadi penerapan tindak pelanggaran dalam transportasi sudah seharusnya memakai ETLE” ujar Agus.

Baca Juga : Kapolri Sebut Tilang Elektronik Cegah Polisi Salah Gunakan Wewenang

Namun ia mengingatkan, penerapan sanksi pada ETLE harus jelas. “Selama ini pengendara yang melakukan pelanggaran menganggap polisi adalah seseorang yang ditakuti, tapi bukan yang disegani. Dengan ETLE, membuat keberadaan dan kehadiran penegakan hukum di jalan pun menjadi lebih disegani, karena masyarakat menganggap seluruh tindak tanduknya dalam berkendara akan selalu dipantau, hingga akhirnya masyarakat jadi lebih taat dan mandiri,” tutur Agus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement