JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan setelah diluncurkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Presisi Nasional maka anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan bisa fokus mengatur kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan ETLE ini anggota kita ke depannya hanya bertugas melakukan bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas di mana masyarakat membutuhkan kehadiran Polri," ujar Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021) di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Mobil INCAR Bisa Deteksi Pengemudi yang Tidak Punya SIM
Ia menyebutkan, ada 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran ETLE pada 23 Maret 2021.
"Penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan lainnya yang memerlukan anggota seperti pengawalan dan sebagainya. Ini kita harapkan merubah wajah layanan etalase kepolisian agar lebih baik, tampil berwibawa, dan dekat dengan masyarakat," tambah Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional 12 Polda jajaran di berbagai wilayah di Indonesia pada Selasa 23 Maret 2021.
Baca Juga: Setelah ETLE, Kapolri: Layanan SIM dan STNK Akan Online Seluruhnya
Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. (Ari)
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.