Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angkut 192 Kg Ganja, 2 Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 23 Maret 2021 |05:58 WIB
Angkut 192 Kg Ganja, 2 Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: Antara
A
A
A

TANGERANG - Dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 192,086 Kg, yakni NB (50) dan DP (32),  dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 22 Maret 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terpidana itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan mati. 

"Kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ini ditangkap pihak kepolisian, pada 31 Agustus 2020," kata Dapot, saat ditemui wartawan, di Kejari Tangerang, Selasa sore. 

Baca juga: Tahu Ada Polisi, Pengedar Buang 1 Kg Ganja

Dilanjutkan Dapot, kedua terdakwa merupakan kurir yang bertugas mengambil paket ganja tersebut, di Cikini, Jakarta Pusat. 

"Dalam perkara ini, NB disuruh DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah Rp40 juta dan uang jalan Rp500 ribu," jelasnya.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Kelas Kakap di Lokasi Wisata Gili Trawangan Lombok Utara Digerebek Polisi

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam karung besar ganja siap edar, berisi 176 paket ganja seberat 192 Kg.

"Keduanya tertangkap di Cikini. Yang menangkap petugas kepolisian dari Polrestro Tangerang. Ya, jadi kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Karang Tengah," sambung Dapot.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement