PADA hari ini, tepatnya 74 tahun silam yakni pada 25 Maret 1947 sebuah perundingan antara Indonesia dan Belanda Ditandatangani. Hal ini bermula dari masuknya sekutu ke Indonesia dengan “ditumpangi” NICA (Nederlands Indië Civil Administratie).
(Baca juga: Aksi Heroik Emen si Tukang Becak Luluh Lantahkan Tank Canggih Inggris)
Kendati demikian, perundingan ini sedianya sudah mulai pada 11 November 1946, namun baru disahkan dan ditandatangani kedua pihak – Indonesia dan Belanda secara resmi, 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta.
Perundingan ini sebelumnya mengambil tempat di sebuah rumah di Linggarjati, Jawa Barat dengan dihadiri Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir dari pihak Indonesia.
(Baca juga: Aksi Usman Harun dan Sosok Gani yang Misterius di Pusaran Teror Bom Singapura)
Adapun Wim Schemerhorn serta H.J. van Mook mewakili pihak Belanda. Sementara perundingan itu dimediasi diplomat Inggris, Lord (Miles Wedderburn Lampson) Killearn.
Setelah melewati berbagai “pertempuran” diplomatik tawar-menawar, keluarlah isi Perundingan itu antara lain pengakuan Belanda secara de facto bahwa wilayah RI adalah (Pulau) Jawa, Sumatera dan Madura.
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi Belanda harus meninggalkan ketiga wilayah RI itu paling lambat 1 Januari 1949, pihak Belanda dan Indonesia membentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Dan terakhir, Indonesia harus masuk dalam persemakmuran RIS dengan dikepalai Ratu Belanda, Wilhelmina.
Sayangnya hasil kesepakatan perundingan itu justru menimbulkan gejolak politik internal RI. Sejumlah partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Jelata, menolak hasil kesepakatan itu.
Perundingan Linggarjati dianggap sebagai bukti lemahnya pemerintah di hadapan Belanda. Belum lagi, wilayah Indonesia pun kian menyempit dengan hanya wilayah resmi di tiga pulau.