Supratman menjelaskan, dalam RUU Kejaksaan ini terdapat 8 poin yang dibahas yakni, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, pengaturan mengenai intelijen, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia, serta pengaturan fungsi Advocat General bagi Jaksa Agung.
Kemudian, sambung dia, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan dan penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keuntuhan kedaulatan negara pada saat dalam keadaan bahaya.
“Dalam revisi Undang-Undang tentang Kejaksaan terdapat 8 poin penting yang dibahas di Badan Legislasi, masing-masing anggota sudah memberikan pandangannya terkait ini. Saya harap akan segera diselesaikan,” ujar Supratman sembari menutup rapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan draf RUU Kejaksaan yang diusulkan oleh komisinya di hadapan anggota Baleg DPR RI. Baca Juga: Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Sebesar Rp1,4 Triliun
(Arief Setyadi )