Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Kasus Pedagangan Manusia, Warga Irak Diamankan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |18:30 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Pedagangan Manusia, Warga Irak Diamankan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” jelas dia.

Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Tentu, kedua pelaku akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.

Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement