Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Jaya Instruksikan Polisi Tilang Pelat Nomor RFD, RFS dan RFD

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |12:05 WIB
Polda Metro Jaya Instruksikan Polisi Tilang Pelat Nomor RFD, RFS dan RFD
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

Sambodo menuturkan, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak. Begitu juga bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.

Menurutnya, pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.

Menurut Sambodo semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas."Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ujar Sambodo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement