Permintaan hakim ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah ibu kandung terdakwa.
Baca Juga : Ternyata Metode Vaksin Nusantara Pernah Dipakai untuk Terapi Kanker
Dalam keterangannya, saksi Bani Andri Rustanto mengaku beberapa kali melakukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa. Sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai. Saksi terakhir kali memberikan komisi sebesar Rp5 juta atas penjualan mobil merek Toyota Alphard di bulan Maret 2020.
Setelah itu, terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.
(Angkasa Yudhistira)