Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Lebaran Dilarang, Kecuali Punya Keperluan Mendesak

Ratu Syra Quirinno , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |15:34 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Kecuali Punya Keperluan Mendesak
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: IG @muhadjir_effendy)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, kecuali dalam keadaan mendesak.

Menko PMK mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil keputusan rapat tingkat menteri yang diselengarakan 26 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, ditetapkan bahwa mudik Lebaran 2021ditiadakan.

Ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Warganet: Mau Dibiarin Jadi Bang Toyib?

“Kecuali dalam keadaan mendesak, untuk pihak yang terkait dan berkepentingan,” kata Menko PMK, Dalam Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement