Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu Hingga Tas Milik 7 Terpidana Korupsi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |11:30 WIB
KPK Lelang Barang Rampasan HP, Sepatu Hingga Tas Milik 7 Terpidana Korupsi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama 7 orang terpidana dalam perkara korupsi yang berbeda. Nantinya pelelangan barang dilakukan melalui tatap muka secara daring.

"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan tujuh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda untuk masing-masing terdakwa. Yakni, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Terdakwa Sudiwardono (Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Terdakwa Mas’ud Yunus (mantan Wali Kota Mojokerto)

Lalu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama Terdakwa Marianus Sae (Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif).

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Terdakwa Hendry Saputra (Staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin).

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Kota Batu Malang Terkait Kasus Gratifikasi

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Terdakwa Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang nonaktif)

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta (perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel).

Dan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Lucas (Pengacara).

Dengan obyek lelang, yakni Dijual dalam 1 paket (1 (satu) handphone warna hitam, Merk: Bellphone, Model: BP178., 1 handphone warna putih Gold, Merk: Samsung, Model: Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 (satu) handphone warna hitam, merk Nokia, model: RM. 1134) dengan harga limit Rp1.243.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan uang jaminan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Lalu, dijual dalam satu paket (1 (satu) unit handphone Xiao Mi Redmi warna hitam dengan no S/N pada system F328CED9 dan no S/N pada body handphone 1097/400/47195 serta IMEI 1: 867606021338948 dan IMEI 2: 867606021338955 beserta simcard 1 Provider Telkomsel, simcard 2 Provider Indosat Ooredoo dengan nomor kode 62014000501112874-U serta 1 (satu) buah micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar serta nomor model HM 2LTE-SA, 1 (satu) ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih, 1 (satu) ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102, 1 (satu) handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam, 1 (satu) andphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN, 1 (satu) handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih, 1 (satu) handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, warna hitam, 1 (satu) handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam) dengan harga limit Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan uang jaminan Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah);

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement