Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajudan Juliari Batubara Terima Rp40 Juta dari Sopir Tersangka Korupsi Bansos

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |16:39 WIB
Ajudan Juliari Batubara Terima Rp40 Juta dari Sopir Tersangka Korupsi Bansos
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sopir tersangka Matheus Joko Santoso, Sanjaya dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

(Baca juga: Saat Sintong 'Disemprot' Benny Murdani soal Senjata Operasi Woyla)

Dalam persidangan, Sanjaya mengaku pernah diperintah oleh bosnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso, mentransfer uang sebesar Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso selaku Ajudan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Sanjaya mentransfer Rp40 juta untuk Eko Budi Santoso menggunakan rekening Matheus Joko.

"Bapak (Matheus Joko) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak menteri, kalau engga salah Eko Budi Santoso. Iya pak (jumlahnya Rp40 juta)," ungkap Sanjaya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

(Baca juga: Juliari Batubara Akui Serahkan SGD50 Ribu ke Ketua DPC PDIP Kendal)

Jaksa Nur Azis curiga ATM milik Matheus Joko bisa dipegang oleh Sanjaya. Sanjaya menjelaskan bahwa Matheus Joko sendiri yang meminta dirinya untuk mentransfer Rp40 juta menggunakan atm bosnya tersebut untuk Ajudan Juliari Batubara tersebut.

"Bapak sendiri yang suruh saya pak, buat transfer," ucapnya.

Sayangnya, jaksa tak mengonfirmasi lebih lanjut terkait kepentingan apa uang Rp40 juta itu ditransfer oleh Matheus Joko kepada Eko Budi Santoso. Namun, dalam persidangan kali ini, Sanjaya mengungkap bahwa Matheus Joko kerap menerima titipan uang dari berbagai pihak, yang salah satunya dari Harry Van Sidabukke.

Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement