Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jhoni Allen Cs Belum Hadir di Sidang Gugatan, Kubu AHY : Mungkin Mereka Mulai Sadar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |13:22 WIB
Jhoni Allen Cs Belum Hadir di Sidang Gugatan, Kubu AHY : Mungkin Mereka Mulai Sadar
Kubu AHY sebut Jhoni Allen Cs mulai sadar (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya. Gugatan itu diajukan AHY, karena 10 mantan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menunda sementara sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan tersebut karena berkas administratif pihak penggugat belum lengkap. Sejak dimulai hingga ditundanya sidang, pihak tergugat yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, belum juga hadir.

Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga, ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Atau juga, kata Mehbob, para tergugat sedang bingung untuk menyiapkan jawaban.

"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Mehbob menjelaskan, perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang, jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

"Menurut Pasal 26 UU Parpol, bahwa orang yang sudah dipecat tidak boleh melaksanakan apapun atasnama partai yang sama," terangnya.

Baca Juga : Kubu AHY Sebut Peserta KLB Demokrat Lintas Partai

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement