Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Jadi Tersangka, Aa Umbara dan Anaknya Belum Ditahan karena Sakit

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |17:32 WIB
 Meski Jadi Tersangka, Aa Umbara dan Anaknya Belum Ditahan karena Sakit
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Bupati Bandung Barat, AA Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19, pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga:  Bupati Bandung Barat AA Umbara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Meski begitu, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Totoh saja. Karena AA Umbara dan anaknya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dengan alasan sakit.

"2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: April Terakhir Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Risma: Tidak Ada Anggaran Lagi

Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang AA Umbara dan anaknya Andri Wibawa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement