Kepada polisi, AT mengakui pernah membeli HP merk OPPO A37 warna Gold dari kedua orang pelaku tersebut. Sedangkan untuk sepeda motor Honda Vario milik Yuyu belum berhasil ditemukan.
"Karena menurut keterangan tersangka sepeda motor tersebut telah dibarter dengan Narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan sampai saat ini sepeda motor tersebut masih dilakukan pencarian," katanya
Baca Juga: Hasil Pencurian Material Rumah Mewah di Kedoya untuk Bayar Kontrakan
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp Asus, 1 Unit Hp Oppo A 387 warna gold, 1 kunci kontak sepeda motor yamaha jupiter Mx, 1 buah Stnk sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario dan 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut kedua pelaku IK als IM (23) dan HP als H (24) dikenakan Pasal 363 KUHPidana sementara untuk AT dikenakan Pasal 480 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.