Baca Juga: Modus Minta Kerik, Pria Ini Setubuhi Gadis ABG hingga Hamil
Sementara korban pencabulan kini harus menahan malu akibat rekaman asusilanya dengan pelaku sudah sempat beredar di media sosial.
Akibat perbuatannya, KM harus mempertanggujawabkan perbuatannya. KM pun dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )