JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu dilakukan dengan memanggil lima orang saksi.
Kelima orang saksi antara lain, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Anggota Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Lalu, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan pensiunan PNS, Restauli.
Baca juga: Djoko Tjandra Pasrah Jelang Sidang Putusan Kasus Suapnya
"Hari ini pemeriksaan saksi di Polres Tanjung Pinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
KPK pun telah melakukan penggeledahan 4 lokasi berbeda antara lain, Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Baca juga: KPK Setor Rp200 Juta ke Kas Negara dari Eks Direktur Pemasaran PTPN III
"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantran kebijakan baru pimpinan KPK.