Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |17:34 WIB
Hakim Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Djoko Tjandra, Ini Alasannya
Djoko Tjandra (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Lebih lanjut, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi. Dalam fakta persidangan, uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi dengan maksud agar nantinya Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap.

Adapun, sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara dua jenderal polisi yang dimaksud yakni, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan 100 ribu dolar AS.

"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement