Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra Pikir-Pikir untuk Banding

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:01 WIB
Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Djoko Tjandra Pikir-Pikir untuk Banding
Djoko Tjandra menjalani persidangan (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU hanya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI atau menerima putusan hakim tersebut. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra, Ini Alasannya

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ucap Djoko Tjandra usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra. Foto: Arie Dwi

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memberi waktu selama satu pekan kepada Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, maupun tim JPU, untuk berpikir-pikir. "Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Baca juga: Tok! Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap

Dalam amar putusannya, hakim meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara. Djoko Tjandra diyakini menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 Dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement