Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19, Pengusaha Ini Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |21:29 WIB
Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19, Pengusaha Ini Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rajif mengungkap dugaan kongkalikong terdakwa Harry Van Sidabukke dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Awalnya, terdakwa Harry Van Sidabukke mengonfirmasi Rajif soal ada tidaknya keluhan dari pegawai PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat Kemensos.

"Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko, kecuali Harry yang meminta?," tanya terdakwa Harry Van Sidabukke kepada saksi Rajif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

"Pernah, saya lupa pastinya. Kayanya lebih dari satu kali," timpal Rajif mendengar pertanyaan Harry.

Rajif kemudian menceritakan anak buahnya di PT Mandala Hamonangan Sude memang pernah kesulitan untuk mendapatkan tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dari PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Hal itu berbanding terbalik ketika yang meminta tanda tangan adalah Harry Van Sidabukke.

"Jadi betul harus saya ya yang mintakan?," ujar Harry menegaskan ke Rajif.

"Iya betul," jawab Rajif.

Baca Juga : KPK Panggil Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Sekadar informasi, konsultan hukum, Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement