JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke. Dalam sidang tersebut dihadirkan para saksi dari masyarakat yang menjadi penerima bansos.
Para saksi yang hadir dalam sidang itu, mengungkapkan adanya manfaat bansos dalam bentuk paket sembako dari Kemensos. Salah satu saksi yang dihadirkan, Rumiah yang merupakan ibu rumah tangga di Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Bagi saya yang menerima bansos sih sangat berterima kasih atas bantuan itu," ujar Rumiah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara Lewat Mantan Sesprinya
Saat ditanyai oleh Kuasa Hukum Harry Sidabuke, Rumiah lebih memilih bansos dalam bentuk paket sembako dibandingkan bansos tunai.