JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Muhammad Rahmad menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pascakeputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pada pekan lalu.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di Pengadilan Negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN Jakpus membatalkan AD ART 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil.
Baca juga: Prahara Demokrat, AHY Bantah untuk Dongkrak Elektabilitas Partai
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.