JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bersifat petunjuk dan arahan (jukrah) untuk seluruh jajaran Divisi Humas. Di antaranya adalah, larangan menyiarkan tindakan arogansi atau kekerasan hingga identitas korban dari kejahatan seksual.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.
Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adsgan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan indentitas pelaku. Tidak menanyangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.