Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telegram Kapolri ke Humas: Larang Siarkan Arogansi hingga Korban Kejahatan Seksual

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |11:44 WIB
Telegram Kapolri ke Humas: Larang Siarkan Arogansi hingga Korban Kejahatan Seksual
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto : Sindo)
A
A
A

Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Baca Juga : Belajar Tatap Muka, Siswa Wajib Selfie saat Sampai Rumah

Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement