Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Tanggapan Eks Pengacara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |10:40 WIB
 2 Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Ini Tanggapan Eks Pengacara
Mantan kuasa hukum Laskar FPI, Azis Yanuar (foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selain itu, Aziz juga berharap, Polri bisa membuka identitas dari dua orang yang telah resmi dijadikan tersangka tersebut.

"Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.

"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.

Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement