Korban diminta memasukan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar. Saking percayanya, menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.
Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.
Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Singkat cerita pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
"Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya, beserta barang bukti hasil kejahatanya. nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu," ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana saat dihubungi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.
(Awaludin)