Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati

INews.id , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |03:46 WIB
9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yuniato. (Foto: iNews)
A
A
A

SUKABUMI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi memutuskan vonis mati terhadap 9 terdakwa perkara bola sabu seberat 402 Kg atau setara Rp480 miliar. Sidang putusan digelar Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.

Baca juga: Rencana Pernikahan Sejoli Ini Kandas Usai Tertangkap Edarkan Sabu

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.

"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.

Baca juga: Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap

Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani.    

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement