GRESIK - Sejoli ini batal menikah gegara ditangkap polisi, setelah kedapatan edarkan narkoba jenis sabu. Rifqi Robethoh Akbar (20), warga Desa Cangaan, Ujungpangkah dan Putri Hardiyanti (22), asal Desa Dalegang, Kecamatan Panceng.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Bungah, saat itu mereka menungu seorang pembeli narkoba tersebut dan ternyata petugas yang menghampiri mereka.
Baca juga: Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap
Saat diintrogasi petugas, mereka berdalih sedang menunggu teman, petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok berisi dua klip sabu.
"Masing-masing seberat 1 gram dan 0,14 gram. Barang itu ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kanan millik pria," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (6/4/2021).