Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis
Sepasang kekasih itu kemudian dibawa ke Mapolres Bungah untuk menjalani proses hukum. Barang haram itu didapat dari seseorang dengan sistem ranjau di Jalan Pantura.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata otak peredaran ini tersangka perempuan," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan rencananya untuk biaya pernikahan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari pihak lain yang terlibat," tandasnya.
(Awaludin)