JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, wacana kenaikan biaya ibadah haji tahun 2021, seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, dinilai tidak tepat.
Mustolih mengatakan, BPKH dalam paparannya menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari kisaran 35 juta menjadi 44 juta dengan kalkulasi pembengkakan biaya untuk menopang pos kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan biaya haji tersebut di masa sekarang di tengah perekonomian masyaralat terpukul tentu sangat tidak tepat jika dibebankan kepada calon jemaah," katanya saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
"Jika dihitung maka jemaah harus membayar sisanya sebesar 19 juta per orang, mengingat jamaah sudah membayar uang porsi (bukti tunggu) di saat mendaftar Rp25 juta. Sehingga pelunasan itu akan sangat memberatkan jemaah," sambung dia.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan
Di sisi lain, kata Mustolih, apabila kekurangan biaya tersebut dibebankan kepada dana haji yang dikelola BPKH juga akan membuat neraca keuangan haji tidak bagus. Sehingga, seperti buah simalakama. Maka itu, BPKH, Kementerian Agama dan DPR harus mencari jalan keluar atas kondisi semacam ini.
"Misalnya apakah suntikan dana dari APBN dimungkinkan, bagaimana mekanisme dan pertanggung jawabannya," tutur Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta itu.