Apalagi, lanjutnya, hanya dokter umum yang diperbolehkan mengambil spesialis kecantikan. Itu pun harus mematuhi beberapa aturan yang berlaku.
"Seorang dokter praktik aturannya banyak dari UU 29 tahun 2004, UU kesehatan, UU Rumah Sakit, Aturan Kemenkes, Aturan IDI, Aturan BPJS dan Aturan KUHP," tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap SR dan ML. SR merupakan dokter abal-abal penyuntik filler payudara kedua korban berinisial T dan D yang melaporkan kasusnya beberapa waktu lalu. SR ditangkap saat berada di Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021).
Baca Juga : Ini Tarif Filler Payudara Dokter Gadungan di Jakarta Barat
Sementara ML, penjual cairan filler ilegal yang menjual cairan kepada tersangka SR. ML ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)