Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan di Bali, Polisi Tangkap Muncikari

Indira Arri , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |12:10 WIB
Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan di Bali, Polisi Tangkap Muncikari
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto : iNews/Indira Arri)
A
A
A

DENPASAR – Seorang muncikari prostitusi online yakni Robby alias PPM (42) ditangkap jajaran Polresta Denpasar. Ia ditangkap Pemogan, Denpasar.

Penangkapan tersangka berawal dari pengungkapan praktek prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Rabu (7/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap muncikari tersebut, terungkap praktek prostitusi melalui aplikasi WhatsApp telah dijalankan sejak 2020. Tersangka menawarkan jasa pekerja seks komersial (PKS) dengan tarif sekali kencan sebesar Rp2,5 juta kepada pelanggannya. Terungkap pula tersangka merekrut tiga warga asing asal Uzbekistan dalam jasa prostitusi online.

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pada Sabtu (10/4/2021) menjelaskan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus prostitusi online ini.

Baca Juga : Polisi Gerebek Prostitusi di Bali, Ada Wanita Uzbekistan Bertarif Rp2,5 Juta

Sementara itu, para PSK yang direkrut ditetapkan sebagai saksi. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara.

Baca Juga : Terlilit Utang Rp5 Juta, Suami Jual Istri untuk Layani Seks Threesome

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement