Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo di MK, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja!

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |15:33 WIB
Demo di MK, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja!
Sekjen KSPI Ramidi (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/4/2021). KSPI meminta hakim MK membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Utamanya, terkait klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terpojok.

Adapun aturan yang disorot KSPI meliputi empat Peraturan Pemerintah (PP) turunan yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga:  Demo Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sederet Tuntutan Buruh

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Ramidi mengatakan terdapat banyak masalah yang sudah berulang kali disinggung oleh KSPI, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

"Kami harap MK segera mengabulkan tuntutan kita untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya," ujar Ramidi di depan Gedung MK, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan. Untuk itu, dengan pengajuan sidang Judisial Review (JR) pada beberapa waku lalu, KSPI berharap hakim MK mengabulkan gugatan mereka.

"Tetapi bila ini (JR) tidak sama sekali diabaikan. Kami pasti akan melakukan langkah-langklah konstitusional karena itu yang kami kedepankan. Karena bukan cuma buruh yang kena imbas tapi seluruh masyarskat terkena imbasnya," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement